CIANJUR, Nyaringindonesia.com – Kang Dedi Mulyadi (KDM), seorang tokoh dan mantan Bupati Purwakarta, mendesak Jaksa Agung untuk mengkaji dan menindaklanjuti kasus mantan Kepala Desa Mekarmukti, Aceng Somantri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aceng didakwa dalam kasus dugaan perusakan lahan perusahaan setelah meratakan sebagian lahan untuk pembangunan masjid, sekolah, dan lapangan bola, sesuai perjanjian tertulis dengan perusahaan.
Pada awal November 2023, istri Aceng, Tintin, mendatangi KDM untuk meminta bantuan agar suaminya tidak dipenjara dan dibebaskan dari berbagai tuduhan. KDM memberikan bantuan hukum dengan mengirim pengacara, Aa Ojat Sudrajat SH.
Sementara Aceng sudah dua bulan ditahan dan kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur. Namun, proses sidang lambat karena saksi-saksi dari pihak perusahaan selalu mangkir, dan yang sudah hadir hanya memberikan kesaksian “katanya” tanpa melihat langsung kejadian.
Aa Ojat menyatakan bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat Aceng melakukan perusakan, dan semua warga melakukan gotong royong membersihkan kebun yang lama tidak digarap.
Dari 2.000 hektar lahan, sekitar 200 hektar diserahkan pada warga, dan sebagian kecil digunakan untuk proyek pembangunan umum.
Dedi Mulyadi berharap pihak perusahaan mencabut laporannya dan menuntut agar Aceng dibebaskan. Ia juga berharap agar kasus ini dapat dikaji ulang sebagai restorative justice, mengingat semuanya dilakukan untuk kepentingan umum.
Dedi Mulyadi mewakili keluarga dan masyarakat desa berharap agar pesan tersebut didengar dan keadilan ditegakkan.
“Pak Jaksa Agung, Kajati Jabar, Kajari Cianjur, mohon kiranya kasus ini dikaji secara seksama apabila dimungkinkan ada unsur terpenuhi untuk restorative justice terhadap terdakwa,” tegas Dedi Mulyadi.