JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah membantah bahwa pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di PT Pertamina pada masa kepemimpinannya merupakan aksi pribadi.
Ia mengklaim bahwa pengadaan tersebut adalah aksi korporasi yang telah mendapatkan persetujuan dari jajaran direksi secara kolektif dan kolegial.
Karen Agustiawan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di perusahaan tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden).” Pernyataan ini disampaikannya sebelum ia memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2023).
Ia juga membantah klaim KPK yang menyebutkan bahwa pengadaan LNG ini telah mengakibatkan kerugian sekitar Rp 2,1 triliun.
Karen berpendapat bahwa seharusnya Pertamina mendapatkan keuntungan, karena harga jual LNG pada bulan Oktober 2018 memiliki nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen tersebut.
“Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun,” ucap Karen.
Karen Agustiawan juga menegaskan bahwa semua perjanjian dan harga yang terkait dengan pengadaan LNG bersifat transparan dan dapat diakses melalui website yang sesuai.
Ia juga mencatat bahwa pemerintah telah mengetahui pengadaan ini, termasuk tanda tangan dari Dahlan Iskan, yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN.
Namun, KPK berpendapat bahwa Karen Agustiawan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, tanpa melakukan kajian atau analisis yang memadai.
Tindakan ini dilakukan tanpa melaporkannya kepada Dewan Komisaris Pertamina atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KPK menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak mendapat restu dari pemerintah sebagai pemegang saham dan berdampak pada kerugian yang signifikan bagi Pertamina.
Karen Agustiawan saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023, di Rutan KPK, setelah diumumkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.