BANTEN,NyaringIndonesia.com – uang hasil korupsi sekitar Rp1 miliar dengan pecahan Rp50 ribu yang membutuhkan dua orang untuk mengangkatnya telah diamankan oleh pihak yang berwenang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!yaitu Wadirkrimsus, Polda Banten, AKBP Sigit Haryono dan Kasubdit 3 Tipidkor, Kompol Ade Papa Rihi.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu TB selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha berinisial SM.
Sementara tersangka lainnya, ARM, dihentikan karena pelaku yang merupakan mantan Dirut Pelabuhan Cilegon Mandiri telah meninggal dunia.
Penyelidikan dimulai setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Total Dana Proyek senilai Rp48 miliar Seharusnya digunakan Untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021.
Namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Bupati Kab. Bandung Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Terkait Laporan Keuangan
Kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan untuk melindungi keuangan negara.