Nyaringindonesia.com – Kasus perundungan siswa di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah menjadi viral di media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dua pelaku perundungan tersebut, MK (15) dan WS (14), yang berasal dari SMP yang sama dengan korban, telah diamankan oleh polisi. MK merupakan siswa kelas 9 di SMP tersebut, sedangkan korban, FF (14), adalah adik kelasnya.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, perundungan terjadi karena korban diduga mengaku-aku sebagai anggota kelompok bernama Barisan Siswa dan menantang kelompok lain dengan menggunakan nama Barisan Siswa. MK merupakan ketua kelompok tersebut, yang membuat mereka berdua akhirnya bertemu.
Fannky menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku akan diproses hukum dalam koridor sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
Kasus perundungan ini terjadi pada Selasa (26/9/2023) dan kakak korban melaporkannya kepada polisi setelah melihat luka-luka pada tubuh adiknya.
Dalam video perundungan yang beredar, terlihat seorang pelaku bertopi memukul dan menendang korban. Tendangan itu membuat korban terjatuh. Beberapa siswa yang berada di sekitarnya mencoba untuk melerai, tetapi pelaku justru mengancam mereka.
Motif dari perundungan ini tampaknya terkait dengan perasaan tidak puas karena korban mengaku sebagai anggota kelompok mereka, yang kemudian menjadi penyebab pertemuan antara pelaku dan korban.
Kasus ini menunjukkan pentingnya mendidik anak-anak tentang cara mengatasi konflik tanpa kekerasan dan merespons perilaku perundungan.