Kasus PHK PT Bapintri Masih Berproses, Disnaker Cimahi Upayakan Jalan Tengah

Disnaker Cimahi
Kabid HI dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Proses penyelesaian perselisihan antara PT Bapintri dengan para pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih berjalan melalui mekanisme mediasi oleh pihak mediator.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pertemuan mediasi pertama telah dilakukan pada Jumat (28/02/2025), sementara mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat (07/03/2025). Dalam kasus ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi tidak tinggal diam. Disnaker turut melakukan upaya nonformal untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan pekerja agar perselisihan segera menemukan solusi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febbie Perdana Kusumah berharap, perselisihan ini segera menemukan titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.

“Harapan kami ada win-win solution secepatnya,” ujar Febbie saat ditemui di kantornya, Rabu (05/03/2025).

Pada pertemuan pertama, perwakilan pekerja terdampak PHK memang tidak hadir secara langsung, namun komunikasi tetap berjalan. Hingga saat ini, perselisihan masih menemui jalan buntu. Pihak perusahaan mengusulkan pembayaran pesangon selama 24 bulan, sementara pihak pekerja meminta 12 bulan.

“Namun kami optimis, dengan komunikasi yang intens antara perusahaan dan serikat pekerja, khususnya KASBI, jalan tengah bisa ditemukan,” tambah Febbie.

Sejak awal, PT Bapintri telah mengirimkan surat resmi terkait rencana penutupan perusahaan karena kesulitan operasional. Setelah penyelesaian kasus PHK ini rampung, perusahaan berharap Disnaker Kota Cimahi dapat memberikan dukungan atas keberlangsungan usaha mereka.

“Tentu fokus utama sekarang adalah menyelesaikan perselisihan ini. Kami ingin ketegangan antara perusahaan dan pekerja bisa mencair melalui musyawarah dan mufakat,” lanjut Febbie.

Terkait termin pembayaran pesangon, perusahaan berupaya maksimal untuk memenuhi skema pembayaran hingga 24 kali cicilan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa berubah sesuai kondisi usaha perusahaan.

“Perusahaan ingin kasus ini cepat selesai. Kalau melihat pengalaman sebelumnya, mereka tetap berkomitmen menuntaskan pembayaran hak pekerja,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi dampak pengangguran akibat PHK massal ini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Wakil Wali Kota juga tengah menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan merangkul para pekerja terdampak melalui program-program penyerapan tenaga kerja.

“Bahkan, Wakil Wali Kota Cimahi menginstruksikan kepada kami untuk mendata 159 pekerja korban PHK PT Bapintri agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” pungkas Febbie. (Bzo)

 

 

Berita Utama