Jakarta, NyaringIndonesia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Menurut Anang, penyidik saat ini juga menelusuri aset-aset yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang diduga dimiliki atau dikendalikan oleh Riza Chalid. Namun, pihaknya belum mengungkap daftar perusahaan yang dimaksud karena masih dalam proses penyidikan.
“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi,” tambahnya.
Anang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait aset atau aktivitas Riza Chalid untuk segera menghubungi penyidik Kejagung guna mendukung proses penegakan hukum.
Mohammad Riza Chalid telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, usai mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Penetapan DPO dilakukan setelah upaya pemanggilan terhadap Riza Chalid dalam penyidikan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak membuahkan hasil. Ia diduga memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara signifikan.
Pihak Kejagung menegaskan akan terus mengejar keberadaan Riza Chalid dan mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.