Keluarga Korban Tolak Ajakan Damai Kasus Anak DPR RI Aniaya hingga Tewaskan Kekasih

SUKABUMI, NyaringIndonesia.com – Keluarga korban kasus penganiayaan yang menimpa Dini Sera Afrianti (27), yang diduga tewas dianiaya oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, menolak segala tawaran atau intervensi yang bertujuan untuk meringankan hukuman tersangka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mereka tidak menerima santunan, uang tali asih, atau tawaran perdamaian yang mungkin diajukan oleh pihak tertentu.

Keluarga korban telah mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa, termasuk dugaan intervensi yang mencoba mempengaruhi mereka untuk menerima uang atau perdamaian dengan tujuan meringankan hukuman tersangka.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Himaura, menjelaskan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun yang sifatnya untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka menganggap bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan dan hukuman bagi tersangka harus diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan seadil-adilnya dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu dengan mendorong proses hukum terhadap pelaku berdasarkan Pasal 338 tentang KUHP Pembunuhan.

Keluarga juga berkomitmen untuk tidak menandatangani surat perdamaian, apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku keluarga pelaku, yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga korban, dinilai sebagai upaya yang mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum korban akan melanjutkan langkah hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan tersebut jika terbukti melakukan intervensi dalam proses hukum.

Berita Utama