Nyaringindonesia.com – Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan selalu menjadi sorotan utama masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah besaran tarif iurannya. Kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan selalu menjadi topik hangat, dan masyarakat kerap bertanya-tanya apakah terjadi peningkatan pada tahun 2024 ini.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai dengan status peserta. Berikut adalah beberapa kategori peserta dan besaran iurannya:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Rp42 ribu per orang per bulan, ditanggung oleh         pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):Â Â Iuran sebesar 5% dari upah per bulan, dengan besaran gaji minimal UMK/UMPÂ Â Â dan maksimal Rp12 juta. Pemberi kerja membayar 4%, sedangkan peserta membayar 1%.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain, Rp7 ribu dibayar pemerintah    pusat dan Pemda).
Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
4. Bayi Baru Lahir:Â Â Iuran dibayar oleh peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta, maksimal 28 hari sejak kelahiran.
Namun, Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien menyatakan bahwa keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat.
“Kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025,” ujarnya.
Bagaimana Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan?
Untuk mengetahui informasi terkait iuran BPJS Kesehatan, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan secara online:
1. Chika (Chat Assistant JKN): Melalui WhatsApp (08118750400), Facebook (BPJS Kesehatan), atau Telegram (t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot). Cukup ketik “Cek Tagihan Iuran” dan masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP, serta tanggal lahir.
2. Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store, lakukan registrasi akun, dan login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
3. SMS: Ketik “Tagihan [nomor kartu BPJS Kesehatan]” dan kirim ke nomor 087775500400.
4. Care Center 165: Hubungi Care Center 165 dan gunakan Layanan Voice Interactive JKN (VIKA) untuk mengecek iuran.
5. Via e-Commerce: Beberapa platform e-Commerce seperti Tokopedia juga menyediakan layanan cek iuran BPJS Kesehatan. Buka aplikasi, pilih “Top Up dan Tagihan”, dan “BPJS” untuk melakukan pengecekan.
Dengan adanya berbagai opsi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memantau status iuran BPJS Kesehatan mereka dan mengikuti perkembangan terkait kebijakan kesehatan nasional.