Kepala desa Penebal Angkat Bicara Kisruh Perselisan Tanah

Kepala Desa
Kepala Desa Penebal, M. SAIMIN

Nyaringindonesia.com – Kepala Desa Penebal, M. SAIMIN, memberikan klarifikasi terkait dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Penebal sebagai berikut:

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

M. SAIMIN menjelaskan bahwa pada tahun 2020, pihak desa memang mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan dan Penguasaan Tanah (SKRPT) untuk individu bernama sdr. DARBY dan sdr. KAHAR, yang memiliki niat untuk menanam sawit di lahan tersebut.

Pemberitaan oleh media singkap.info menyebutkan bahwa lahan yang diduga masuk ke dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) berjarak 3 kilometer dari Jalan Utama Desa Penebal. Namun, dalam klarifikasinya, M. SAIMIN menyatakan bahwa jarak sebenarnya hanya sekitar 300 meter dari Jalan Utama Desa Penebal.

Selain itu, media juga menyebutkan bahwa lahan tersebut berdekatan dengan bibir pantai, tetapi menurut M. SAIMIN, jarak sebenarnya adalah sekitar 1 kilometer dari bibir pantai.

Adapun luas lahan yang awalnya diduga mencapai 12 hektar, kenyataannya hanya sekitar 7 hektar, dan yang baru dikerjakan sekitar 3 hektar dengan tujuan menanam sawit. Lahan yang diduga masuk ke dalam kawasan HPT setelah dipasangi plang oleh Polhut tidak lagi dikerjakan oleh masyarakat.

M. SAIMIN juga menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Juli 2023, pihak kejaksaan melakukan klarifikasi terkait dugaan jual beli lahan HPT, namun setelah klarifikasi, tidak ada bukti bahwa ada proses jual beli yang terjadi. Lahan tersebut dikelola oleh sdr. DARBY dan sdr. KAHAR untuk tujuan menanam sawit.

Kepala Desa Penebal berharap agar media yang telah memberitakan isu ini memberikan hak jawabnya untuk menghindari terjadinya polemik di masyarakat.

Berita Utama