Kepala Puskesmas Bojong, Purwakarta, Ditangkap karena Dugaan Korupsi Anggaran 2016 dan 2017

Kepala
Polres Purwakarta telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional

PURWAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta, berinisial DS (53), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di Puskesmas Bojong.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Purwakarta setelah pemeriksaan dan pemanggilan yang memenuhi unsur pidana.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa DS, sebagai Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang seharusnya dibagikan kepada pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

“Pelaku diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 untuk kepentingan pribadi dan operasionalnya tanpa dasar dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Edwar.

Selama dua tahun terakhir, terdapat enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka. Hasil pemeriksaan terhadap 48 saksi menunjukkan bahwa pemotongan tersebut menyebabkan para pegawai penerima Jaspel menerima alokasi tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kerugian negara akibat pemotongan tersebut, menurut Edwar, mencapai Rp 1.035.386.182 berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan medis dan memastikan ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong.

Polres Purwakarta telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

DS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Utama