Ketua KPU Kota Cimahi Tanggapi Kejanggalan Surat Suara di TPS 60

KPU
Kejanggalan Surat Suara di TPS 60

CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, memberikan respons terkait ketidakadaan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 60, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Anzhar menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk menemukan penyebab kejanggalan ini. Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menjelaskan, “Kita masih sedang mencoba penelusuran dan ini juga sedang kita pastikan dan langsung kita tindaklanjuti ke depan.”

KPU Kota Cimahi akan memprioritaskan penyelesaian secara bertahap. Anzhar mengatakan bahwa setelah berdiskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemungkinan proses pencoblosan dan pemungutan suara di TPS 60 akan ditunda.

“Memang fokusnya, kita masih ada tahapan selanjutnya. Selain ini masih harus ada penghitungan dan sebagainya,” ucapnya.

Prosedur lanjutan akan mengikutsertakan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU. Anzhar menjelaskan, “Akan kita lanjutkan nanti hasil penelusuran ini terkait surat suara yang PPWP ini ada atau tidaknya dan akan kita pastikan dulu.”

Penelusuran dilakukan untuk menemukan penyebab masalah di lokasi TPS 60 dan akan dihentikan sementara operasionalnya.

Setelah situasi terkendali, operasional akan dilanjutkan. Anzhar menegaskan bahwa rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan diberikan oleh Bawaslu dan KPU, dengan batas waktu tidak lebih dari 10 hari.

Saat ditanya mengenai kotak suara yang tersegel, Anzhar menyatakan bahwa kotak suara di TPS 60 telah tersegel, namun masih perlu memastikan kronologisnya secara lebih jelas.

“Kalau dari gudang logistik sudah terpacking rapih karena memang proses packing PPWP ini diakhir dan saya rasa sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.

Anzhar menjelaskan bahwa logistik didistribusikan dari gudang ke kelurahan selama dua hari sebelum sampai di TPS. “Jumlah surat suara sudah sesuai dan kita akan cari tahu misalnya di mana,” jelasnya.

Meskipun kasus ini terjadi di TPS 60, Anzhar menyatakan pemahamannya bahwa situasi serupa mungkin juga terjadi di kota/kabupaten lain.

Ia juga menjelaskan terkait Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), surat suara sisa yang belum digunakan akan diambil dan diinventarisasi oleh PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan kelurahan.

“Kasus ini hanya di TPS 60. Ini kalau di kota/kabupaten lain mungkin ada juga,” tambah Anzhar.

Berita Utama