CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satu hari jelang Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu, (14/2), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimahi Utara (Cimut) telah melaksanakan pemetaan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari hasil pemetaan, Panwascam Cimut tetapkan titik kerawanan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Panwascam Cimut, Anggie Defiana Rahayu menyampaikan, dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan.
Variabel pertama, dilihat dari pengguna hak pilih diantaranya, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut.
“Selain itu, penggunaan hak pilih lainnya terdapat penyelenggara pemilu yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas,” ucap Anggie di Kantor Sekretariat Panwascam Cimut, Kota Cimahi, Selasa, (13/2).
Tidak hanya, dia memaparkan, pihaknya memastikan dan mengintruksikan semua jajaran Pengawas TPS untuk mempelajari terkait pemberian Surat Suara sesuai dengan kategorinya.
“Titik kerawanan lainnya pada pemilih ganda di tiap-tiap TPS, Pengawas TPS wajib melakukan pencermatan DPT untuk mendapatkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dan ganda identik dalam satu TPS atau lebih pada satu TPS,” katanya.
Kerawanan hak pilih lainnya, dia menuturkan, terdapat pada Surat Pemberitahuan Formulir Model C. Pemberitahuan-KPU yang tidak terdistribusikan kepada pemilih, karena meninggal dunia, pindah alamat domisili,
pindah memilih, atau bukan warga setempat.
“Namun titik kerawanan lainnya itu pemilih saat pendistribusian tidak ada di alamat. Sehingga, pada proses pemberian Surat Pemberitahuan Formulir Model C. Pemberitahuan-KPU tidak bisa tersampaikan dan ini tidak boleh dititipkan ke tetangga, sehingga rentan disalahgunakan oleh orang lain,” terangnya.
Dijelaskan Anggie, fokus pengawasan lainnya berkenaan dengan logistik yang didistribusikan dari Gudang Bulog Utama ke Sekretariat PPS, pengawasan ini dilakukan oleh Panwascam dan PKD.
“PKD berfokus pada wilayah kerja masing-masing memastikan terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia membeberkan, pada kenyataannya, ditemukan di Kelurahan
Cipageran yang kotak suaranya rusak parah didekat lubang untuk mengunci sehingga. proses pembetulan logistik yang rusak.
“Kotak suara tersebut dibetulkan dan disaksikan oleh semua jajaran penyelenggara yakni, Panwascam Cimut dan PKD sementara yang membetulkannya itu langsung dari Komisioner KPU Kota Cimahi,” ujarnya.
Perhari ini, dia memaparkan, pendistribusian logistik dari Sekretariat PPS ke TPS, pengawasan ini dipantau dan diawasi PTPS yang menjadi salah satu tugas PTPS.
“Pengawalan ini memastikan bahwa penyimpanannya aman, segel dan yang lain-lainnya tidak terlepas ke tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pada 12 Februari 2024 kemarin, Panwascam Divisi Pencegahan sebagai PIC dalam
Pemungutan dan Perhitungan Suara melakukan dan memberikan instruksi langsung di Kantor Sekretariat Panwascam Cimut dengan metode beberapa sesi,” pungkasnya.