JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memerangi judi online di Indonesia dengan mengumumkan bahwa sebanyak 176 rekening bank dan 938.106 konten judi online telah berhasil diblokir dan dihapus selama beberapa tahun terakhir. Upaya ini merupakan bagian dari program prioritas yang diminta oleh Presiden Jokowi untuk memberantas judi online di negara ini.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah mengambil tindakan tegas dengan memutus akses ke situs-situs judi online dan menghapus konten terkait. Dalam rentang waktu Juli hingga September 2023, sebanyak 124.439 konten judi online telah diblokir, tersebar di berbagai situs, platform berbagi konten, dan media sosial.
Selain itu, Kominfo juga menangani konten judi online yang masuk ke situs-situs pemerintah. Dalam periode yang sama, ditemukan 9.052 situs pemerintah yang menyediakan konten perjudian, dan para pengelolanya telah diminta untuk menghapus konten tersebut.
Pihak Kementerian Kominfo juga melakukan tindakan terhadap kontak dan rekening terkait judi online. Selama Juli hingga September 2023, sebanyak 8.823 kontak dan rekening terkait judi online berhasil ditemukan. Bank-bank pun telah diminta untuk memblokir atau memasukkan dalam daftar hitam 176 nomor rekening yang diduga terlibat dalam judi online selama bulan Agustus.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas judi online dan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan produktif. Kominfo juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku judi online.
Dalam perkembangan terbaru, Polri juga berhasil menangkap 11 tersangka judi online di Denpasar, Bali, berdasarkan hasil patroli siber. Penelusuran terkait judi online akan terus dilakukan, dengan kemungkinan penangkapan tersangka-tersangka baru di masa mendatang.
Sejauh tahun 2023, Polri telah menangani 77 kasus judi online dengan melibatkan 130 tersangka. Mereka yang terlibat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi.