Kominfo Blokir atau Hapus Lebih dari 425.000 Konten Judi Online dalam Tiga Bulan Terakhir

Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwa sejak 18 Juli 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah berhasil memblokir atau menghapus lebih dari 425.000 konten terkait judi online.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah ini dilakukan dalam upaya keras pemerintah untuk memberantas judi online yang semakin merajalela di Indonesia.

Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diperlukan mengingat besarnya nilai transaksi judi online yang mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun. Dalam tiga bulan terakhir, Kominfo telah berhasil menghapus 425.506 konten terkait judi online.

Dari jumlah tersebut, 237.098 konten berasal dari alamat internet protokol (IP address), 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian, di mana 237.098 konten berasal dari situs alamat internet protokol (ip address, sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Selain bekerja sendiri, Kominfo juga telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 rekening terkait judi online antara 17 Juli 2023 dan 16 Oktober 2023. Upaya ini dimaksudkan untuk menghentikan aliran dana yang digunakan dalam praktik perjudian online.

Budi Arie Setiadi juga telah meminta Bank Indonesia untuk meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online. Kominfo juga meminta para penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk bekerja sama dalam pemberantasan judi online dengan memastikan keakuratan sinkronisasi sistem mereka dengan database situs yang mengandung konten perjudian.

Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” imbuh dia.

Mereka juga diminta untuk segera mengambil tindakan atas permintaan pemutusan akses yang telah disampaikan oleh Kominfo.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan teguran keras kepada Meta (Facebook) karena masih ditemukan berbagai konten judi online di platform yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Meta diminta untuk menghilangkan konten atau iklan yang terkait dengan perjudian dalam waktu 1×24 jam. Hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan baik.

Langkah-langkah tegas ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga integritas dan moralitas masyarakat serta mencegah penyalahgunaan dana dalam praktik perjudian online yang merugikan.

Berita Utama