Search
Close this search box.

Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terlibat Judi Online

Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah mengirimkan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.

Permintaan pemblokiran rekening bank ini tertuang dalam surat resmi yang diteken oleh Menkominfo pada tanggal 18 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI.

Dalam isi surat tersebut, Menkominfo menyatakan, “Kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.”

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Menkominfo terkait pemberantasan judi online dan/atau judi slot.

Menkominfo juga telah mengumumkan niatnya untuk mengambil tindakan lebih lanjut dengan menyasar akun rekening pemilik judi online sebagai upaya baru untuk memberantas praktik judi ilegal.

“Pokoknya nanti ada cara yang canggih, tenang. Kita blokir saja rekeningnya bank. Mau transaksi pakai apa dia, judi.” tandanya.

Sejak Juli 2018 hingga tanggal 7 Agustus 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah aktif dalam melakukan pemutusan akses dan penghapusan konten yang terkait dengan perjudian online.

Sebanyak 886.719 konten perjudian online telah menjadi sasaran pemutusan akses dan take down. Pemberantasan judi online tetap menjadi prioritas bagi pemerintah dalam menjaga integritas dan keamanan dalam dunia digital di Indonesia.

Berita Utama