CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Hasil sidak Komisi l DPRD Kota Cimahi terhadap sejumlah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, menunjukan ketidaktaannnya terhadap aturan yang sudah diberlakunan selama ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Komisi l DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra mengaku kesal lantaran tak satupun dari lima minimarket yang didatanginya, bisa menunjukan izin usaha.
” Semuanya nihil tidak bisa menunjukan izin usaha minimarket yang selama ini sudah dijalaninya.” Ketus Hendra usai sidak, Rabu (09/03/22).
Melihat kondisinya seperti itu, ia beserta rombongan mengaku akan menindak lanjuti temuannya itu. Pihaknya akan menindak tegas kepada mereka yang sudah diberi peringatan hari ini.
BACA JUGA:Â Gubernur Ridwan Kamil Resmikan Underpass Dustira Cimahi
” Kami simple saja, kepada mereka yang tidak mau mengurus izinnya, kami akan tutup,” tandasnya.
Sementara, Anggota Komisi l DPRD Kota Cimahi, Iwan Satiawan akan merekomendasikan kepada pihak pemerintah agar mereka yang belum mempunyai izin, diminta untuk mengurusnya.
” Kita akan rekomendasikan mereka yang belum mempunyai izin agar segera di proses izinnya. Kami akan beri waktu bagi mereka yang ingin mengurus izinya. Sebulan ini sepertinya cukup untuk memberikan waktu kepada mereka,” pungkasnya.
Rombongan Komisi l yang mengikuti sidak, Hendra Syahputra, Iwan Setiawan, Yulianawati, Edi Sopyan, Oneng Aminah, dan Wahyu Sujatmiko. Didampingi petugas Satpol PP dan Dinas DMPTSP.