Kontroversi Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Desa Sungai Cingam, Warga Keluhkan Ketentuan yang Rumit

Gas Elpiji
Kadis Disprindag dan Ketua P-KPK.

BENGKALIS, Nyaringindonesia.com – Kelangkaan dan harga gas elpiji yang meningkat selalu menjadi isu sensitif di masyarakat. Kini, giliran warga di Desa Sungai Cingam yang mencurigai aturan rumit yang mereka klaim membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg yang sangat diperlukan dalam memasak sehari-hari.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah seorang warga Desa Sungai Cingam yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap aturan yang dianggap aneh dan sulit dipahami.

Ia mengungkapkan bahwa warga yang ingin membeli tabung gas 3 kg harus menyiapkan hingga tiga rangkap foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kepada Kadis Disprindag Bengkalis, aturan dari mana anda keluarkan untuk warga di pulau Rupat. Khususnya di Desa Sungai Cingam. Warga yang mau beli tabung gas 3 kg itu harus membawa foto copy KK dan KTP sampai tiga rangkap. Aturan dari mana, Kadis?” tanya salah seorang warga dengan nada kebingungan.

Kadis Perindag Bengkalis, Zulpan, menjawab klaim warga dengan tegas. Menurut Zulpan, warga hanya perlu menunjukkan KTP atau KK saja saat membeli gas elpiji 3 kg. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur pembelian agar hanya warga sekitar pangkalan yang mendapat pasokan terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar pembelian dapat berjalan tertib dan tidak melibatkan warga di luar wilayah.

Keresahan masyarakat ini muncul saat harga gas elpiji di pangkalan tampaknya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam situasi ini, para pemangku kebijakan berharap agar warga dapat memahami ketentuan tersebut.

Mengenai situasi ini, Ketua Umum Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK), H. Ahmad Effendi, memberikan saran dan pandangannya.

Effendi menyarankan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis proaktif berkomunikasi dengan masyarakat dan memberikan informasi yang jelas mengenai tindakan yang diambil.

“Saran saya kepada Kadis Perindag Bengkalis adalah untuk segera menerbitkan surat edaran dari Bupati Bengkalis kepada Camat di seluruh Kabupaten Bengkalis (untuk diteruskan oleh Kades/Lurah) dan para agen penyalur/pangkalan gas elpiji 3 kg untuk masyarakat miskin.

Surat edaran ini juga sebaiknya disampaikan kepada Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, dan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis agar dapat dipantau dan diberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” tegas Effendi.

Kadis Perindag Bengkalis, Zulpan, menyambut baik saran dan masukan tersebut dan berkomitmen untuk mengeluarkan surat edaran yang lebih tegas kepada agen dan pangkalan gas 3 kg di Kabupaten Bengkalis.

Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa situasi seperti ini tidak akan terulang, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan gas elpiji 3 kg yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Kejadian ini mencerminkan ketegangan antara masyarakat yang menginginkan akses mudah dan terjangkau ke gas elpiji dan pihak berwenang yang mencoba mengatur distribusi dan harga gas agar sesuai dengan regulasi.

Di masa depan, keterbukaan dan komunikasi yang baik dapat membantu mengatasi ketidaksepakatan semacam ini.

Berita Utama