Perumahan ARHASS VILLA

Kontroversi Perubahan Kebijakan Kurikulum: Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah

Syaiful Huda
Ketua Komisi X Syaiful Huda
JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah terus memicu perdebatan dan polemik di kalangan masyarakat.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah sebagai tindakan yang berlebihan. Menurutnya, Pramuka merupakan salah satu aspek penting dalam pembentukan karakter pelajar yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Dalam pandangan kami, keputusan untuk menghapus status Pramuka sebagai ekskul wajib adalah sebuah tindakan yang berlebihan. Pramuka telah terbukti memberikan dampak positif dalam pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, serta keorganisasian bagi peserta didik,” ungkap Huda melalui rilis yang dikutip oleh Parlementaria, di Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menekankan pentingnya keberadaan Gerakan Pramuka di sekolah sebagai sarana untuk mengendalikan energi pemuda.

Menurutnya, Pramuka tidak hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler biasa, tetapi juga merupakan wadah penting dalam pembentukan karakter dan moral siswa. Dalam situasi yang semakin sering terjadi kasus kekerasan dan bullying di kalangan pelajar, keberadaan Pramuka dianggap sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Dalam pandangan saya, masalah terkait Pramuka, begitu pula dengan masalah kurikulum, menyoroti urgensi keberadaan Pramuka di lingkungan sekolah. Menurut saya, Pramuka harus tetap menjadi bagian integral dari kegiatan sekolah, karena ini merupakan salah satu cara efektif untuk mengendalikan energi yang melimpah dari anak-anak kita,” ungkap Dede kepada para wartawan pada Senin (01/04/24).

Namun, Dede juga menyadari bahwa beberapa orang tua siswa merasa terbebani dengan adanya kegiatan Pramuka, terutama dalam hal pembiayaan kegiatan seperti perkemahan. Oleh karena itu, Dede menegaskan bahwa kegiatan Pramuka seharusnya tidak membebani orang tua siswa dan harus diselenggarakan secara bijaksana.

“Dalam konteks ini, yang tidak diwajibkan adalah kegiatan berkemah atau kegiatan lain yang dapat membebani orang tua siswa, terutama dalam hal pembiayaan. Isu utama yang muncul di sini adalah masalah pembiayaan kegiatan Pramuka yang belum terang benderang. Terkadang, kegiatan berkemah ini melibatkan biaya tambahan yang tidak semua orang tua dapat setujui atau mampu membiayainya,” papar Dede.

Sementara itu, Kemendikbudristek menegaskan bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan Pramuka bersifat sukarela, sesuai dengan prinsip gerakan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan non-politis. Meskipun demikian, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi keharusan perkemahan dalam kegiatan Pramuka, namun kegiatan tersebut tetap diperbolehkan jika satuan pendidikan memilih untuk melaksanakannya.

“UU Nomor 12 Tahun 2010 menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki sifat mandiri, sukarela, dan non-politis. Berdasarkan prinsip tersebut, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 kemudian mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” jelas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (01/04/24).

Lebih lanjut, keberadaan Pramuka di sekolah dianggap penting untuk membentuk kepribadian siswa dengan nilai-nilai yang luhur, termasuk kecakapan hidup. Namun, tantangan dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka seringkali terkendala oleh keterbatasan anggaran sekolah.

Meskipun begitu, upaya terus dilakukan untuk memastikan kegiatan Pramuka tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa.

Demikianlah gambaran tentang pentingnya keberadaan Pramuka di sekolah dan upaya untuk menjaga keseimbangan antara manfaat yang diberikan dengan keterbatasan yang ada.

Berita Utama

Scroll to Top