JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Sebanyak 179 korban dari kasus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang terlibat dengan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, masih menuntut pengembalian uang sejumlah Rp 8,1 miliar. Korban ini mengaku telah dipromosikan oleh Olivia Nathania bahwa mereka akan diterima sebagai CPNS. Namun, setelah beberapa waktu, ternyata janji tersebut tidak terpenuhi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Agustin, salah satu korban dalam kasus ini, menyampaikan bahwa semua korban ingin mendapatkan pengembalian uang mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan oleh Olivia Nathania.
“Intinya, para korban semuanya inginnya uang kembali, sesuai apa yang dijanjikan Oi,” tegas Agustin usai sidang perdata tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Korban berharap untuk mendapatkan pengembalian uang 100 persen sesuai dengan kesepakatan awal yang mereka miliki dengan Olivia Nathania.
Agustin menambahkan bahwa uang yang telah mereka bayarkan kepada Olivia Nathania merupakan jumlah yang signifikan bagi mereka yang pada umumnya berasal dari kalangan masyarakat kecil. Beberapa dari mereka bahkan harus berutang atau menjual aset mereka untuk membayar biaya CPNS.
Kasus ini melibatkan Olivia Nathania yang sebelumnya telah menjalani tiga tahun masa tahanan atas keterlibatannya dalam kasus CPNS bodong. Saat ini, ia kembali dihadapkan pada kasus serupa dalam sidang perdata, di mana korban menuntut pengembalian uang mereka yang bernilai miliaran.
Selain Olivia Nathania, Nia Daniaty, ibu Olivia Nathania dan penyanyi terkenal, juga ikut dituduh terlibat dan mengetahui kasus ini, sehingga juga dituntut oleh para korban.
Kasus CPNS bodong seperti ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, dan korban berharap agar pihak berwenang dapat memberikan keadilan dalam penanganan kasus ini.