Perumahan ARHASS VILLA

Kota Cimahi Dianugerahi Predikat Informatif Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Daerah Kota Cimahi menerima penghargaan “Informatif” dari Komisi Informasi Jawa Barat dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 pada Kamis (30/11).

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyerahkan penghargaan tersebut secara langsung kepada Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.

Anugerah ini diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi kepada badan publik yang mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP.

Kompetisi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 melibatkan 118 badan publik dengan empat kategori, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Se-Provinsi Jawa Barat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Instansi Vertikal, dan Partai Politik.

Hanya badan publik dengan predikat “Informatif” yang diundang untuk menerima penghargaan.

Bey mengapresiasi upaya badan publik yang telah meningkatkan keterbukaan dan koneksi dengan masyarakat di Provinsi Jawa Barat.

Dia menekankan bahwa keterbukaan telah menjadi kewajiban badan publik, sambil menyoroti pentingnya respons terhadap kebutuhan dan masukan dari masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, menekankan pentingnya Monev KIP sebagai motivasi bagi badan publik yang telah serius menerapkan UU KIP melalui insentif dan sanksi.

Ijang juga menyoroti peningkatan signifikan kepatuhan badan publik dalam menerapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 dari tahun ke tahun.

Dicky dari Pemkot Cimahi menyampaikan kebahagiannya atas peningkatan predikat dari “Cukup Informatif” menjadi “Informatif”, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam keterbukaan informasi publik di Kota Cimahi.

Dia berharap keterbukaan ini akan memudahkan akses informasi yang benar dan terpercaya bagi masyarakat, serta membuka pintu untuk pengaduan dan aspirasi yang dapat menjadi pertimbangan kebijakan pemerintah setempat.

Penilaian dalam Monev KIP mencakup 80% dari Self Assessment Questionnaire (SAQ) di laman e-monev.komisiinformasi.go.id dan 20% dari hasil Visitasi.

Kriteria penilaian termasuk kualitas informasi, pelayanan, jenis informasi, sarana, komitmen organisasi, digitalisasi, inovasi, strategi, serta perencanaan pengembangan Keterbukaan Informasi untuk tahun berikutnya.

Berita Utama

Scroll to Top