Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Langkah ini diambil setelah KPK menemukan indikasi aliran dana hasil korupsi yang diduga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun. Dana tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk aset seperti kendaraan dan properti.
“Jika kami menemukan bahwa uang hasil korupsi telah dibelanjakan dalam bentuk aset, maka pasal TPPU akan kami terapkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Meski penyidikan telah dimulai, hingga kini KPK belum mengumumkan identitas tersangka. Menurut Asep, penerapan pasal TPPU baru bisa dilakukan jika dua alat bukti yang cukup telah ditemukan.
“Itu (penerapan TPPU) akan dilakukan jika unsur-unsurnya terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik lobi yang dilakukan oleh asosiasi penyelenggara travel haji kepada Kemenag untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus. Lembaga antirasuah itu menduga lebih dari 100 penyelenggara travel haji dan umrah terlibat dalam kasus ini, meski belum merinci nama-namanya.
KPK menyebut jumlah kuota yang diterima tiap travel berbeda-beda, tergantung skala usaha masing-masing. Dari penyelidikan awal, negara diperkirakan merugi lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dasar hukum penyidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah pejabat Kemenag dan pihak travel telah diperiksa. Bahkan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali dipanggil KPK, masing-masing pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News