KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Kasus Korupsi APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak

Dua berkas terdakwa Suherlan dan Rifa kasus korupsi APBN-P 2017 dan 2018 telah dilimpahkan.

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Berkas perkara terdakwa Suherlan, Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Jawa Barat, telah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Suherlan yang juga Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN itu adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ke Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat.

Dikatakan Ali, status penahanan kedua terdakwa tersebut kini menjadi wewenang masing-masing pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih dititipkan di Rutan KPK.

Untuk diketahui, awal menjadi perkara pada sekitar April 2017, mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba menemui Rifa dan meminta agar dibantu mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Rifa kemudian menyampaikan keinginan tersebut kepada Suherlan selaku Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Berikutnya, Rifa, Suherlan, dan Natan bertemu dan menyepakati pengurusan permintaan tersebut dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN-P 2017 yang nantinya dicairkan.

Untuk meneruskan keinginan Natan tersebut, Rifa dan Suherlan menemui Sukiman di Gedung DPR RI. Dengan bantuan Sukiman, dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar disetujui Banggar DPR RI.

Dikarenakan pengurusan dana itu berhasil, Natan kembali meminta Rifa, Suherlan, serta Sukiman untuk dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana alokasi khusus APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Adapun kesepakatan besaran “fee” adalah sebesar 9 persen dari nilai dana alokasi khusus APBN 2018 yang nantinya dicairkan. Pada akhirnya, Banggar DPR RI menyetujui pencairan dana itu sebesar Rp79 miliar.***

Market

Market

Berita Utama