KPU DKI Jakarta Tunggu Aturan Resmi Pencoblosan untuk Disabilitas Mental Pada Pemilu 2024

KPU
ilustrasi pemilihan umum

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu aturan resmi terkait teknis pencoblosan dan pendampingan bagi pemilih dengan disabilitas mental untuk Pemilihan Umum 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Kelompok disabilitas mental, khususnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak pilih yang sama. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat.

“Ketentuan terkait dengan disabilitas mental akan diatur lebih detail dalam PKPU terkait pemungutan suara. Namun, hingga saat ini, PKPU untuk 2024 belum diterbitkan,” ungkap Astri. 20-12-23.

Dalam Pemilu 2019, ODGJ diharuskan memiliki surat rekomendasi dari dokter untuk bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi pemilih dan apakah mereka memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara.

Astri menambahkan bahwa, “Pemilih dengan disabilitas mental harus memiliki surat keterangan dari dokter. Kadang kondisi mereka dapat berubah, sehingga diperlukan klarifikasi dari tenaga medis untuk memastikan mereka dapat memilih di TPS.”

Meskipun demikian, belum ada kepastian apakah syarat tersebut akan berlaku untuk Pemilu 2024. KPU DKI Jakarta berharap aturan resmi segera diterbitkan agar proses pemilihan dapat berjalan lancar dan memastikan semua pemilih, termasuk mereka dengan disabilitas mental, dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat.

Berita Utama