Perumahan ARHASS VILLA

KPU Jabar Imbau Peserta Pemilu 2024 Serahkan Daftar Tim Kampanye

KPU
BANDUNG, NyaringIndonesia.com – “KPU Provinsi Jawa Barat telah mengingatkan semua pasangan calon dan partai politik tingkat provinsi untuk segera mendaftarkan pelaksana serta tim pelaksana kampanye mereka sebelum dimulainya kampanye pada rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menjelaskan bahwa kampanye Pemilu 2024, yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Sesuai aturan yang berlaku, seluruh peserta pemilu diwajibkan untuk menyampaikan daftar pelaksana dan tim kampanyenya.

Hedi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu harus mendaftarkan pelaksana kampanye tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu kepada KPU Jabar.

“Karena pendaftaran harus dilakukan tiga hari sebelum kampanye Pemilu dimulai, kami mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan informasi tersebut, bahkan sebaiknya sudah diserahkan sejak sekarang,” ungkap Hedi dalam siaran persnya pada Jumat (17/11/2023).

Biasanya, setiap peserta pemilu untuk pemilihan presiden, yang terdiri dari tiga pasangan calon, serta pemilihan DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, memiliki struktur tim kampanye untuk tingkat provinsi. Adapun, kemungkinan terdapat juga tim sukses untuk tingkat kabupaten/kota.

“Pendaftaran tim kampanye untuk tingkat kabupaten/kota harus diserahkan langsung ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Pendaftaran ke KPU provinsi berlaku untuk tim kampanye pilpres tingkat provinsi, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi,” terangnya.

Selain daftar pelaksana dan tim kampanye, yang harus segera diserahkan adalah akun resmi media sosial setiap peserta pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat perbedaan terkait jumlah akun resmi media sosial yang dapat digunakan oleh peserta pemilu.

“Dalam Pemilu 2024, setiap jenis aplikasi memungkinkan penggunaan hingga 20 akun media sosial.

Isi kontennya mencakup visi, misi, program, atau citra diri dari peserta pemilu,” tambahnya.

Hedi juga menekankan pentingnya penggunaan media sosial dengan bijaksana oleh seluruh peserta pemilu untuk mengenalkan calon dan memberikan edukasi politik kepada pemilih.

Harapannya, media sosial tidak digunakan untuk kepentingan negatif seperti penyebaran isu SARA, hoax, atau politik kebencian.

“Apabila terjadi pelanggaran, Bawaslu akan bertindak. Mereka akan mengawasi akun-akun resmi tersebut, bahkan Kominfo juga akan turut terlibat.

Kami berharap kampanye melalui media sosial dapat memberikan pencerahan, di mana setiap peserta memperjuangkan gagasan tanpa menciptakan konflik emosional pada pemilih,” paparnya.”

Editor : Eka Martadinata

# # # # # #

Berita Utama

Scroll to Top