KPU Rilis Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden di TPS

Kota Cimahi
Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU

BANDUNG, Nyaringindonesia.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tata cara pencoblosan surat suara presiden dan wakil presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pencoblosan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih kategori penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia bisa mendapatkan prioritas.

Pada TPS, pemilih akan menerima lima jenis surat suara yang berbeda warna, termasuk surat suara presiden dan wakil presiden yang berwarna abu-abu.

Berikut adalah aturan pencoblosan surat suara presiden dan wakil presiden yang harus ditaati pemilih di TPS:

 

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

1. Formulir pemberitahuan C6.
2. e-KTP. Jika tidak ada e-KTP, pemilih dapat membawa surat keterangan (suket).

  Cara Mencoblos Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

1. Datang ke TPS.
2. Isi daftar hadir untuk menentukan antrean pencoblosan.
3. Tunggu di tempat yang telah disiapkan.
4. Jika nama dipanggil, ambil surat suara dan menuju ke bilik suara.
5. Pastikan surat suara yang diberikan telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
6. Pencoblosan surat suara dapat dilakukan dengan mencoret pada bagian nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusung dalam satu kotak.
7. Lipat surat suara dan masukkan ke dalam kotak yang telah disediakan.
8. Celupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah memilih.
9. Selesai.

Larangan Saat Mencoblos

1. Dilarang merekam atau mendokumentasikan aktivitas di bilik suara.
2. Dilarang membubuhkan tulisan atau gambar pada surat suara.

Pemilih juga harus memastikan surat suara tidak rusak. Jika surat suara dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti, namun hanya satu kali penggantian yang diperbolehkan.

Pencoblosan surat suara presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Penting untuk pergi ke TPS yang telah ditentukan, karena setiap suara memiliki pengaruh besar pada masa depan Indonesia lima tahun ke depan.

Berita Utama