JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia akan mengumumkan putusan dalam perkara gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sidang pembacaan putusan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB pada Senin (2/10/2023).
Dalam gugatan ini, Hite dan Marson mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Para pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Mereka berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu membatasi hak mereka secara diskriminatif karena calon wakil presiden harus minimal berusia 40 tahun.
Perlu dicatat bahwa sejumlah kepala daerah di Indonesia memiliki usia di bawah 40 tahun, seperti Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 tahun).
Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak konsisten dengan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.
Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.”
Putusan MK dalam perkara ini akan memiliki dampak penting terhadap persyaratan calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.