CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Rencana pembubaran PDJM yang sudah jadi pembahasan di DPRD Kota Cimahi terus jadi sorotan Pimpinan Pansus VIII H. Muchlisin DPRD Kota Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pihaknya mengaku sudah melakukan sejumlah kajian otoritas akuntan publik sebelum menghasilkan saran pembubaran PDJM.
” Intinya, DPRD Kota Cimahi sudah menyetujui PDJM dibubarkan ataupun di likuidasi,” ungkap Muchlisin, kepada awak media dikediamannya, Jalan H. Haris Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, pada Senin (23/5/2022).
Dia menyebut, persetujuan DPRD atas Pembubaran PDJM berdasarkan hasil penilaian yang di laporkan akuntan publik setelah sepanjang Oktober sampai Desember 2021 melakukan kajian dari aspek operasional, aspek finansial, sampai aspek regulasi. Apalagi pihak akuntan publik pula telah melaksanakan wawancara dengan Direksi PDJM lebih dahulu terpaut pengecekan administrasi.
” Hasil kajian kantor akuntan publik merumuskan kalau PD Jati Mandiri layak di likuidasi,” tegasnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Cimahi Apresiasi Halal Bilal Forkopimda dan Media
Untuk memastikan itu semua, permintaan dari Pemkot Cimahi kepada DPRD supaya membentuk panitia khusus pembubaran PD Jatimadiri.
“ Buat mangulas Perda pembubaran PDJM, kami wajib memohon persetujuan terlebih dulu kepada Menteri Dalam Negara,” jelasnya.
Ditambah, lanjut dia, sumber kajian pakar akuntan publik dari Unpad yang menegaskan bila PDJM secara operasional sudah tidak berjalan, secara finansial tidak membagikan keuntungan kepada pemerintah wilayah. Belum lagi, regulasi masa jabatan direksi PDJM telah habis.
“DPRD dalam waktu dekat hendak mengambil keputusan soal rekomenadsi pembubaran PDJM tersebut lewat Rapat Pripurna yang hendak dicoba dalam waktu dekat,” lanjut ia.
Sementara ditempat terpisah Herry Sutarto salah seorang mantan karyawan PDJM mengaku, dirinya bersama Ir. Sumardjito, BRA selaku Manajer Utama PAB, Ir. Jodi Tasno Kepala Divisi Pasar, Dra. D Ratna Wiwin, Manajer Keuangan PAtB, mendapat Surat Keputusan( SK) Direktur PD. JM, pada tahun 2012 yang menyatakan PHK secara sepihak.
“Kami mendapat pesan Nomor: 133/ SRT/ 100/ JM- 00/ 10/ 2012; Mengenai: Pemberitahuan Kelangsungan Pegawai PDJM, tertanggal 30 Oktober 2012. Dan Pesan Nomor: 144/ SRT/ 100/ JM- 00/ 11/ 2012 yang diperuntukan kepada Wali Kota Cimahi. Semenjak pesan tersebut kami telah tidak menerima hak kami selaku pegawai serta tidak menerima pesangon yang ditawarkan sebab proses PHK sepihak tsb tidak mengindahkan Undang- undang yang
berlaku,“ ungkap Herry.
Tidak hanya itu, Herry juga mempertanyakan PHK sepihak yang di alaminya apa juga jadi bagian Audit Kinerja serta Audit Operasional Industri Wilayah( BUMD) yang di kaji pihak auditor independen?
“ Kenapa sepanjang proses audit yang dicoba kami tidak diajak bicara. Kami jadi bertanya apakah para karyawan bukan bagian asset dari PDJM.” tuturnya.