INDRAMAYU, Nyaringindonesia.com – Mantan Kepala Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, berinisial DG, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran dana pendapatan asli desa (PAD) senilai Rp 323.925.278 pada tahun 2021.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kejaksaan Negeri Indramayu menerima pelimpahan berkas dan tersangka DG dari Penyidik Polres Indramayu pada Rabu (27/12/2023).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetyo, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil setelah penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hasil penyelidikan menunjukkan penggunaan dana PAD tahun anggaran 2021 dari sewa tanah kas bengkok, titisara, dan eks pengangonan pada Pemdes Ujunggebang.
“Dugaan korupsi ini terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian mencapai Rp 323.925.278. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, terdapat temuan terkait pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Arie Prasetyo.
Setelah tahap penelitian, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penahanan terhadap terdakwa DG sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.
Penahanan ini akan berlaku mulai Rabu, 27 Desember 2023, hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya, Jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk tahap penuntutan.
Arie Prasetyo menyampaikan bahwa terdakwa DG dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa, menunjukkan komitmen penegak hukum untuk mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi di segala tingkatan pemerintahan.