Perumahan ARHASS VILLA

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Dua Pejabat Lainnya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Wali Kota Bandung
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Dua Pejabat Lainnya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, bersama dua mantan pejabat lainnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut telah dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono, dan timnya.

“Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujarnya pada Selasa (2/1/2024).

Yana Mulyana dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath Thailand.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mencabut hak Yana untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Sementara itu, Dadang Darmawan akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 271,9 juta.

Sedangkan Khairur Rijal dihukum pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 586,5 juta serta sejumlah mata uang asing.

Kasus korupsi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk korupsi, terlepas dari siapa pelakunya.

Berita Utama

Scroll to Top