Cimahi, NyaringIndonesia.com – Pemilu yang demokratis tidak hanya soal banyaknya suara yang masuk ke kotak suara, tetapi juga kualitas proses yang menopangnya. Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, yang menjadi dasar legitimasi pemilu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya melindungi hak pilih warga negara.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan hanya sekadar kegiatan teknis, melainkan wujud nyata perlindungan hak konstitusional warga,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (15/5/2025).
Akhmad Yasin menjelaskan, setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah memiliki hak konstitusional untuk memilih. Namun, tak semua warga yang memenuhi syarat ini secara otomatis terdaftar dalam daftar pemilih.
“Inilah pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terangnya.
Proses PDPB ini, lanjutnya, dilakukan secara berkala oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Data yang digunakan diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk data kematian, perpindahan domisili, serta perubahan status kewarganegaraan.
“Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk memastikan data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan kondisi terkini,” tambahnya.
Akhmad Yasin juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan data mereka tercatat dengan benar. Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu juga harus diperkuat.
“Proses ini harus membuka ruang bagi partisipasi publik, termasuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengoreksi data dan melaporkan ketidaksesuaian, tanpa khawatir menghadapi birokrasi yang rumit,” pungkasnya.
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.