Jakarta, NyaringIndonesia.com – Rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025) berlangsung panas ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap pelaku industri minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Pemerintah menegaskan tidak lagi memberi ruang bagi praktik yang merugikan negara, terutama setelah mencuatnya dugaan ekspor ilegal bernilai triliunan rupiah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Purbaya mengungkapkan bahwa ketegasannya dipicu temuan awal mengenai dugaan ekspor ilegal Fatty Acid Methyl Ester (FAME) oleh PT MMS pada awal November 2025. Praktik tersebut diperkirakan menggerus potensi penerimaan negara hingga Rp 2,8 triliun.
Di hadapan anggota DPR, Purbaya menjelaskan langkah cepat yang telah diambil kementeriannya, termasuk pemanggilan seluruh pengusaha FAME dari berbagai wilayah ke Jakarta untuk dimintai penjelasan.
“Aturan sudah jelas. Kalau mau berbisnis, ikuti ketentuan. Kalau tidak, saya tindak,” tegas Purbaya dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan perpajakan maupun mekanisme ekspor, terutama di sektor strategis seperti CPO.
Sejalan dengan temuan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melaporkan peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan penyimpangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa jumlah wajib pajak yang masuk radar DJP melonjak dari 282 menjadi 463 wajib pajak setelah dilakukan penelusuran lanjutan.
“Ini masih dugaan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jumlahnya naik cukup signifikan,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, Selasa (25/11/2025).
Bimo memaparkan sejumlah pola yang diduga digunakan wajib pajak untuk menghindari kewajiban kepada negara, antara lain:
- Penghindaran pungutan ekspor,
- Pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO),
- Pengelakan pajak dalam negeri,
- Indikasi pemberian dividen terselubung.
DJP menilai temuan ini memperkuat urgensi pembenahan sistem perpajakan, termasuk penindakan terhadap pelaku industri yang memanfaatkan celah regulasi.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News