NyaringIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam sidang tersebut, Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.
“Konstitusi kita memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan dasar,” ujar Guntur, dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, pada Selasa (23/7/2024)
Guntur menjelaskan bahwa Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan negara memiliki kewajiban untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar dari tingkat SD hingga SMP.
Ia menambahkan bahwa pembiayaan ini harus berasal dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen.
Guntur juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi apakah dana pendidikan saat ini cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar. Pemerintah diharapkan memenuhi kewajiban ini tanpa terkecuali.
“Pemerintah harus mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan dasar. Pendidikan dasar harus dibiayai tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada sisa dana, barulah anggaran tersebut dapat digunakan untuk pendidikan lainnya, seperti pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan sekolah kedinasan.
MK berencana untuk meminta pandangan dari pihak-pihak terkait sebelum membacakan putusan atas uji materiil UU Sisdiknas ini.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan dimintai keterangan untuk membahas masalah ini.