Modus Jual Beli Kelapa, Begal Bacok Pedagang hingga Luka Parah 

Pelaku Begal
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi ungkap para pelaku begal di Haji Gofur

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Kali ini, seorang pedagang kelapa berinisial KLS menjadi korban kebrutalan komplotan begal yang berpura-pura sebagai pembeli.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (4/3/2025) dini hari di kawasan Haji Gofur, Cimahi, dan sempat viral di media sosial lantaran korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam di wajahnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa berkat kerja cepat Satreskrim Polres Cimahi, tiga orang pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari. Ketiganya berinisial DH, DD, dan DK.

“Para pelaku ini bertindak sangat sadis. Korban mengalami luka serius dan saat ini masih dirawat intensif di ruang ICU,” kata AKBP Tri Suhartanto dalam Konferensi Pers di Mapolres Cimahi. Jum’at (07/03/25).

Menurut keterangan saksi, aksi kejahatan ini bermula saat para pelaku menghubungi korban melalui media sosial Facebook. Mereka menawarkan diri sebagai penjual kelapa dan membuat kesepakatan transaksi secara tunai.

Korban bersama saksi kemudian berangkat menggunakan mobil pickup menuju Bekasi untuk menjemput pesanan. Saat perjalanan kembali menuju Cimahi, mereka diarahkan oleh salah satu pelaku menuju lokasi sepi dan gelap di kawasan Haji Gofur.

Setibanya di lokasi, dua pelaku lainnya muncul dan langsung melancarkan serangan brutal. Korban dibacok hingga mengalami luka parah di bagian wajah, sementara saksi turut menjadi korban penganiayaan, namun kini sudah mulai pulih dan memberikan keterangan penting kepada polisi.

“Dari keterangan saksi inilah kami berhasil mengungkap identitas para pelaku dan melakukan penangkapan. Bahkan, para tersangka kami amankan saat hendak beraksi kembali,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa komplotan ini sudah merencanakan aksinya dengan matang. Meski mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial. Polres Cimahi berkomitmen memberikan rasa aman dan tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan.” imbaunya. (Bzo)

 

 

Berita Utama