Modus Pria Bertato sebagai Pegawai Bank dan Melakukan Penipuan di Surabaya

pria Bertato

SURABAYA, Nyaringindonesia.com – Seorang pria Bertato yang berhasil memperdayai seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur, telah diungkap oleh polisi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaku, yang mengaku sebagai pegawai bank berpelat merah, ternyata merupakan seorang residivis dengan sejumlah kasus sebelumnya.

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal ketika pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial K (26 tahun), berkenalan dengan korban melalui media sosial pada bulan Juli 2023.

Pria tersebut mengaku sebagai pegawai bank BUMN dan menunjukkan kartu karyawan untuk mendukung klaimnya.

Korban tertarik dengan pria ini dan mereka mulai menjalin hubungan asmara. Pertemuan fisik antara pelaku dan korban terjadi pada tanggal 20 Juli di kawasan Wiyung, dekat Waduk Unesa (Universitas Negeri Surabaya).

Saat pertemuan tersebut, pelaku menggunakan layanan ojek online, sementara korban datang dengan sepeda motor pribadinya.

Tidak lama setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah “bosnya,” yang ternyata adalah alasan palsu.

Setibanya di depan sebuah bank, pelaku meminta korban untuk turun dari sepeda motornya dan meminjamnya untuk pergi ke rumah bosnya.

Namun, setelah korban menyerahkan sepeda motor tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan menghilang.

Korban menunggu beberapa jam, tetapi pelaku tidak kembali. Bahkan, nomor ponsel korban pun diblokir oleh pelaku. Korban akhirnya melaporkan insiden ini ke polisi.

Polisi berhasil menangkap pelaku K di rumahnya pada tanggal 11 Agustus 2023. Sayangnya, sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada orang lain.

Ternyata, pelaku adalah seorang residivis dengan sejumlah kasus penipuan, penggelapan, dan pencurian sepeda motor sebelumnya. Kasus-kasus tersebut menyebabkan pelaku mendekam di penjara pada tahun-tahun sebelumnya.

Kompol Gandi Darma Yudanto mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Hal ini diharapkan dapat membantu pencegahan pelaku dari mencari korban baru setelah ia keluar dari penjara.

Dalam kasus ini, pelaku K dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, yang dapat menghadapinya hukuman penjara hingga empat tahun.

Market

Market

Berita Utama