Perumahan ARHASS VILLA

Polres Cimahi Amankan Pasutri Pembobol Rumah Kosong

Cimahi
Pasutri Pembobol Rumah Kosong saat diamankan di Mapolres Cimahi
CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Pasangan suami istri berusia 50 tahun, dengan inisial H, dan 59 tahun, dengan inisial SHR, ditemukan tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, menjalani konferensi pers di Mapolres Cimahi hari ini. Keduanya merupakan tersangka dalam serangkaian tindak pencurian rumah kosong yang telah meresahkan warga Kota Bandung dan Cimahi.

Apes menghampiri pasangan ini ketika aksi terakhir mereka di salah satu rumah korban di Citeureup, Kota Cimahi, pada 10 September lalu, berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

H, yang merupakan suami, mengakui bahwa mereka telah melakukan lebih dari tiga kali aksi pencurian di rumah kosong di wilayah Cimahi. Selain itu, ia juga telah terlibat dalam serangkaian tindak pencurian serupa di Bandung sejak tahun lalu. Dalam pengakuan yang terdengar di konferensi pers, H mengatakan bahwa di Bandung, ia biasanya beraksi sendiri, sedangkan di Cimahi, ia melibatkan istrinya.

H menjelaskan bahwa ia melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menjadi kurir paket. Motif tercela ini muncul karena ia merasa tertekan oleh utang ratusan juta yang digunakan untuk membantu anaknya mendapatkan pekerjaan. Meskipun istrinya menolak, H memaksanya untuk terlibat dalam aksi tersebut. Hasil pencurian mereka sebagian dijual di Lampung, dengan tujuan untuk melunasi utang tersebut.

Sementara itu, SHR, sang istri, terus menunduk dan menangis sesenggukan, mengungkapkan penyesalannya. Ia mengaku bahwa ia dipaksa oleh suaminya, demi kepentingan anak mereka. Namun, ia merasa menyesal atas tindakannya.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini diamankan sehari setelah melakukan aksi pencurian terakhirnya di wilayah Kota Cimahi. Modus operandi mereka adalah dengan berpura-pura menjadi kurir paket, kemudian mencari rumah yang akan menjadi sasaran pencurian, terutama yang memiliki lampu depan menyala. Untuk menambah daya menyamar, H dan SHR sudah menyiapkan beberapa dus paket yang dibungkus, meskipun kosong.

Setelah memastikan kondisi aman, mereka merusak gembok pagar dengan kunci letter L yang sudah dimodifikasi, lalu merusak kunci pintu rumah untuk masuk ke dalam kamar. Sasaran utama mereka adalah barang-barang di dalam kamar, dan dalam waktu tidak lebih dari 15 menit, mereka keluar dari rumah untuk melarikan hasil kejahatan mereka. Barang hasil curian mereka either dibuang atau dijual di Lampung.

Motif ekonomi menjadi pendorong tindakan kejahatan ini, karena pasangan ini memiliki utang senilai Rp200 juta. H sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

H dan SHR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Angka IV dan V, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pencurian rumah kosong masih menjadi permasalahan serius yang harus diatasi oleh pihak berwenang.

Berita Utama

Scroll to Top