BEKASI, NyaringIndonesia.com – Peristiwa penikaman yang mengakibatkan kematian Dewi oleh saudaranya, Firman, adalah sebuah tragedi yang sangat memilukan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Motifnya yang muncul dari rasa kesal terhadap ucapan Dewi adalah contoh yang tragis dari bagaimana emosi dan konflik pribadi dapat mengakibatkan tindakan kekerasan yang mengerikan.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Pilar Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten BekasiKabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2023).
Kasus ini terungkap pertama kali oleh orangtua dari korban sekaligus pelaku, Karsad (59) saat masuk ke dalam rumah sekitar pukul 09.00 WIB melihat Firman tengah menikam tubuh Dewi dengan menggunakan pisau.
Dalam sebuah kejadian tragis, korban dibawa ke rumah sakit setelah mengalami penikaman menuju fatal oleh pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan motif penyerangan tersebut terjadi karena pelaku merasa lemah melalui ucapan korban yang mengaku sudah dewasa namun tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pelaku juga merasa tersinggung dengan pernyataan korban yang menyebut pelaku aktivitasnya lebih sering makan dan tidur.
Keterangan ini didapat oleh penyidik dari pelaku saat diinterogasi.
Kalau dari keterangan yang diambil penyidik kepada pelaku berkata, kamu udah dewasa, udah besar tidak ada pekerjaan, kerjaannya hanya makan tidur saja,” kata Twedi saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Utara Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Ucapan itu diungkapkan oleh korban ketika hendak mengambil wudhu untuk salat dhuha.
Sebelum menikam adiknya dengan pisau dapur yang digunakan untuk mengupas buah, Firman menutup pintu dapur.
“Keterangan dari saksi dan pelaku, sebelum melakukan penganiayaan tersebut pelaku menutup pintu dapur kemudian melakukan tindak pidana.
Pada saat kejadian terakhir pelaku sedang makan buah-buahan menggunakan pisau yang digunakan. Dilakukan spontanitas,” tambahnya.
Menurut hasil otopsi, Dewi meninggal karena luka tusuk yang menembus hingga paru-parunya.
Saat kejadian, Firman dalam kondisi kalap melakukan serangan dengan 10 tusukan secara acak.
Namun, sebagian besar luka tusukan terfokus pada bagian tubuh Dewi di sisi kiri.
“Bagian tubuh korban yang ditemukan bekas luka tusukan pisau dada sebelah kanan 1 kali, dada kiri 1 kali, di bawah ketiak kiri 1 kali, bahu kiri 3 kali, pinggang kiri 1 kali, pinggul sebelah kiri 2 kali dan kaki sebelah kiri 1 kali,” beber Twedi.
Firman yang merupakan pekerja serabutan memberikan keterangan dengan baik ketika diinterogasi oleh petugas kepolisian.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap adiknya, Firman yang berusaha untuk melarikan diri berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan kemudian diserahkan ke kantor Polsek Cikarang Utara.Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
“Ancaman hukuman pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP hukuman penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Twedi.