Perumahan ARHASS VILLA

Muhaimin Iskandar Minta Tunda Dirinya Sebagai Saksi

Muhaimin Iskandar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Diperiksa KPK, Cak Imin: Kemungkinan Saya Minta Ditunda", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/06113441/bakal-diperiksa-kpk-cak-imin-kemungkinan-saya-minta-ditunda. Penulis : Irfan Kamil Editor : Novianti Setuningsih Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Nyaringindonesia.com – Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, kemungkinan akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini awalnya dijadwalkan pada tanggal 5 September 2023. Muhaimin Iskandar memiliki komitmen lain yang membuatnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut, yaitu membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada tanggal yang sama.

Muhaimin Iskandar, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan wakil ketua DPR, menyatakan bahwa ia telah dijadwalkan untuk membuka acara MTQ internasional tersebut oleh Jami’atul Quro’ wal Hufadz (JQH), sebuah organisasi yang berkaitan dengan para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama).

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Muhaimin Iskandar untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012. KPK menegaskan bahwa proses pengusutan perkara ini dimulai sejak bulan Juli 2023 dan tidak memiliki kaitan dengan situasi politik saat ini.

KPK juga menekankan pentingnya memisahkan proses penegakan hukum dari isu politik dan menegaskan bahwa tindakan mereka adalah bagian dari upaya untuk menindak tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar yang terjadi pada tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar. Meskipun KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, identitas mereka belum diungkapkan kepada publik.

Editor : NI 1

# # # # #

Berita Utama

Scroll to Top