JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan tanggapan terkait kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjaman online dari Danacita.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mahendra menjelaskan bahwa keputusan universitas untuk bekerjasama dengan platform pinjaman online merupakan keputusan masing-masing universitas.
Menurut Mahendra, kerja sama antara universitas dan pinjaman online terkait program pembiayaan UKT tidak memerlukan pengawasan dan perizinan dari OJK.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif dari pihak universitas dan perusahaan pinjol dan tidak membutuhkan persetujuan OJK.
Mahendra menjelaskan bahwa PT Inclusive Finance Group, badan hukum Danacita, telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK sejak 2 Agustus 2021.
“Perusahaan ini memiliki bisnis utama dalam memberikan layanan pembiayaan pendidikan,”katanya.
Mahendra memastikan bahwa OJK telah memanggil Danacita untuk meminta penjelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat.
OJK menekankan agar Danacita menjalankan proses pembiayaan dengan hati-hati dan transparan serta memberikan informasi kepada calon peminjam, khususnya mahasiswa, terkait hak, kewajiban, dan risiko yang terkait dengan pinjaman tersebut.
Mahendra menambahkan bahwa aspek perlindungan konsumen juga harus dikedepankan dalam proses ini.
Sebelumnya, isu pembayaran UKT ITB melalui pinjaman online sempat menjadi perbincangan di media sosial.
ITB dikabarkan bekerja sama dengan Danacita untuk memberikan layanan pinjaman kepada mahasiswa guna membantu pembayaran UKT.