Pasutri Bandung Dijatuhi Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Pengedaran Sabu 6 Kilogram

hukuman mati
ilustrasi hukum

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Pasangan suami istri, Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani, yang berasal dari Kota Bandung, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. Pasangan ini terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram. Berikut beberapa fakta terkait kasus ini:

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

1. Tuntutan Pidana Mati

Pasangan suami istri tersebut dituntut pidana mati oleh JPU Fransiska Trihestowati di Pengadilan Negeri Bandung pada 17 Oktober 2023. Ronal dan Hana juga tidak sendiri, seorang bandar sabu bernama Vian Galih Aldhila turut dituntut hukuman mati dalam kasus ini.

2. Pasal yang Dilanggar

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama.

3. Keterlibatan DPO

Kasus ini bermula saat Ronal menerima pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu seberat 6 kilogram dengan imbalan Rp 50 juta. Ronal setuju dengan tawaran tersebut.

4. Kerjasama Keluarga

Ronal, dibantu oleh istrinya Hana, menerima pengiriman sabu dari J pada 3 Juni 2023. Setelah itu, mereka menghubungi Vian untuk membantu menjual narkoba tersebut. Vian dijanjikan bayaran Rp 35 juta jika berhasil menjualnya melalui Ronal.

5. Penangkapan Pelaku

Vian berhasil menjual 2 kilogram sabu di Sumedang dan menerima bayaran Rp 25 juta. Sementara itu, Ronal dan Hana hanya menerima Rp 5 juta dari J. Ronal meminta Vian membagi 1 kilogram sabu yang masih ia simpan. Tepat pada 8 Juni 2023, polisi berhasil menciduk Vian. Ronal dan Hana ditangkap beberapa hari setelahnya.

Kasus ini menjadi contoh seriusnya penanganan pelaku narkoba di Indonesia, di mana hukuman mati menjadi konsekuensi atas pengedaran narkoba dalam jumlah besar.

Tuntutan pidana mati ini memberikan sinyal keras bahwa peredaran narkoba di Indonesia dianggap sebagai kejahatan serius yang akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Berita Utama