Perumahan ARHASS VILLA

Penangkapan Pengedar Narkoba Bermodus Jualan Balon Keliling: Sabu Diselundupkan dalam Balon Tiup”

Pengedar Narkoba
Penangkapan Pengedar Narkoba Bermodus Jualan Balon Keliling Sabu Diselundupkan dalam Balon Tiup
BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Seorang pengedar narkoba berinisial M alias Toke, yang merupakan warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah ditangkap oleh Polresta Bandung.

Ia terlibat dalam penyelundupan sabu dengan cara yang unik, yaitu menyembunyikan narkoba tersebut dalam balon tiup. Selain Toke, polisi juga mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus narkoba dengan modus yang berbeda, masing-masing berinisial DH (27), BN (39), IK (46), dan DT (46).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa salah satu tersangka, berinisial IM, menggunakan modus berpura-pura menjadi penjual balon keliling dengan berjalan kaki.

Jika ada pembeli yang memesan narkoba melalui aplikasi pesan, IM pergi dengan membawa balon. Saat pesanan narkoba diterima, sabu dimasukkan ke dalam balon yang belum ditiup, kemudian difoto dan dikirim kepada pembeli melalui WhatsApp.

Kusworo mengungkapkan bahwa IM telah mengedarkan sabu selama dua bulan di wilayah Banjaran, Pameungpeuk, dan Baleendah Kabupaten Bandung. Barang haram ini diperoleh IM dari seseorang bernama Cipung, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ide untuk menggunakan balon sebagai alat penyelundupan narkoba muncul dari IM untuk menghindari kecurigaan. Meskipun telah menjalankan aksinya selama dua bulan, ia tidak pernah ketahuan sebelum ditangkap oleh polisi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 25 paket ganja seberat 159,26 gram, 35 paket sabu 60,1 gram, 725 butir Tramadol, 875 butir Trihexipenidil, satu ponsel Redmi, satu timbangan elektronik, dan sisa balon.

Berita Utama

Scroll to Top