SUKABUMI, Nyaringindonesia.com – Sebuah pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial PU (31 tahun) dan M (24 tahun), yang merupakan warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam promosi perjudian online. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa suami, PU, bertugas sebagai desainer beberapa situs perjudian, sementara istri, M, berperan sebagai pengikut atau follower di situs-situs tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasutri ini secara terang-terangan mempromosikan perjudian online dan berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening mereka.
Selain Pasutri, polisi juga menangkap pelaku lainnya dengan inisial TS (28 tahun) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. TS berperan sebagai konten kreator beberapa situs judi online dan berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp6 juta yang masuk ke rekeningnya.
Pihak berwajib juga menangkap seorang pria berinisial E (27 tahun) di Kecamatan Nyalindung. E berperan sebagai seorang scammer dan berhasil memperoleh keuntungan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.
Keempat tersangka ini berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk CPU, monitor, handphone, dan SIM card dari dua provider yang berbeda, yaitu Indosat dan XL.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2, UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat 1, yang mengancam hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.