Pelaku Pembuangan Sampah ke Sungai Citopeng di Cimahi Dihukum Denda Rp 50 Ribu dalam Sidang Tipiring

sampah
sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Buang sampah citopeng
Nyaringindonesia.com – Kasus dua warga yang membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng di Kota Cimahi telah diadili, dan putusan hakim menetapkan denda sebesar Rp 50 ribu untuk pelaku-pelaku tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena perilaku mereka terbilang meresahkan dan mencemari lingkungan sungai. Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hakim memutuskan untuk memberlakukan denda tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengonfirmasi bahwa ada 11 orang yang dijatuhi denda serupa, termasuk dua pelaku utama yang membuang sampah ke Sungai Citopeng.

Dari 11 orang tersebut, tujuh di antaranya hadir dalam sidang Tipiring, sementara tiga di antaranya masih di bawah umur, termasuk salah satu pelaku utama.

Empat orang lainnya yang tidak hadir dalam sidang akan diberikan surat panggilan kedua untuk menjalani sidang pekan depan. Jika mereka tetap tidak hadir, langkah penjemputan paksa akan diambil.

Meskipun ada yang menganggap hukuman denda Rp 50 ribu sebagai hukuman ringan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Agnes Renitha, menyatakan bahwa putusan hakim sudah cukup adil.

Keputusan ini dipertimbangkan berdasarkan profil masyarakat pelaku dan kondisi kasus, di mana pelanggaran ini hanya terkait dengan pembuangan sampah ke sungai dan belum termasuk kasus mengganggu ketertiban umum atau tindakan yang lebih serius.

Namun, denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya untuk tidak sembarangan membuang sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Berita Utama

Scroll to Top