Pelaku Pembunuhan di Baleendah, Kabupaten Bandung, Dibekuk Polisi

pembunuhan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat jumpa pers

SOREANG, Nyaringindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Jumat, 22 September 2023 lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut berinisial MAZ, yang juga masih di bawah umur.

Pelaku nekat menikam korban AK dan istrinya di Jalan Laswi, Cikawung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Menurut Kusworo, pelaku merasa kesal ketika pemilik warung tempatnya berbelanja rokok dan minuman menatapnya dengan sinis. Kejadian tersebut mengakibatkan kematian korban AK, sedangkan istrinya dan anak yang sedang dikandungnya selamat.

Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Kusworo menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi, istri korban berusaha untuk melerai pertikaian tersebut. Namun, pelaku langsung menyerang istri korban dengan tusukan.

“Pelaku kemudian melarikan diri setelah perbuatannya. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam korban, serta sendal yang dikenakannya, ditinggalkan di tempat kejadian,” ungkapnya.

Pelaku berada di warung korban saat hendak pulang ke pondok pesantren tempat tinggalnya.

Sebelumnya, pelaku tinggal di pondok pesantren karena mengalami perundungan dari teman-temannya dan merasa kesal. Pelaku menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu saat berjalan menuju warung korban.

“Begitu melihat pisau tersebut kembali, pelaku merasa kesal dan memutuskan untuk mengambilnya sebagai tindakan pencegahan,” tambah Kusworo.

Selain itu, Kusworo juga mencatat bahwa pelaku telah menjadi korban bullying dan body shaming sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kusworo juga mengimbau kepada seluruh siswa sekolah untuk tidak melakukan perundungan kepada teman-temannya, karena tindakan tersebut dapat memiliki dampak yang serius.

Berita Utama