Cimahi, NyaringIndonesia.com – Bagi warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kesempatan untuk memperpanjang SIM A dan C kembali hadir melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres Cimahi. Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 21 Oktober 2024.
Agenda dan Jam Operasional
Layanan perpanjangan SIM Keliling Polres Cimahi akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Pemohon diharapkan untuk tiba lebih awal karena formulir yang tersedia terbatas.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000, sedangkan untuk SIM A adalah Rp 80.000.
Ketentuan Perpanjangan SIM
Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
2. Calon pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
3. Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
4. Disarankan untuk memproses perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlakunya habis.
5. Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, pemohon harus mengurusnya di Satpas/Polres terdekat dengan membawa bukti E-KTP untuk pengajuan permohonan penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 dan berakhir setelah proses penerbitan SIM selesai.
7. Registrasi perpanjangan SIM dapat dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
8. Sebagai syarat tambahan, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, menegaskan bahwa kondisi fisiknya sehat jasmani, tidak memiliki cacat fisik atau gangguan penglihatan yang signifikan, sesuai dengan PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Sedangkan untuk pelayanan perpanjangan SIM hari Senin ( 21 Oktober 2024) diselenggarakan di gerai layanan SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat hari ini terdapat di PINTU BARAT CIMAHI MALL.
Layanan perpanjangan SIM Keliling Polres Cimahi memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM mereka dengan biaya yang terjangkau dan prosedur yang jelas. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien bagi semua pemohon.***
Disclaimer: Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News