Pemberhentian 2 Pegawai Desa Alahair Timur menuai Polemik

Pemberhentian 2 Pegawai Desa Alahair Timur menuai Polemik

MERANTI, NyaringIndonesia.com – Polemik pemberhentian sepihak dua pegawai Desa  Alahair Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, mendapat respon dari salah satu anggota legislatif Kabupaten Kepulauan Meranti.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Saat dimintai tanggapan awak media NyaringIndonesia.com, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedy Lubis  berpendapat bahwa seorang pimpinan tidak baik menggunakan kekuasaannya dengan semena-mena.

Menurutnya, untuk memberhentikan  pegawai  itu pasti ada aturan melalui sejumlah tahapan  sesuai mekanisme. Dalam aturan ada tatacara terkait bagaimana memilih, menempatkan dan memfungsikan aparat desa tersebut.

” Jadi jangan karena semata-mata kekuasaan, keputusan memberhentikan atau menempatkan aparat tersebut dengan begitu saja,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang sudah tidak ada lagi kesepakatan mestinya dilaksanakan musyawarah. Selain perangkat desa, disana ada perangkat lainnya seperti BPD yang fungsinya mengawasi kinerja kepala desa.

” Harusnya kita bisa memusyawarahkan terlebih dahulu untuk mendapatkan mufakat. Disana juga BPD yang fungsinya mengawasi desa. Kita sebagai pimpinan tidak bisa kerja sendiri, tanpa dukungan dari perangkat desa. Kita tidak bisa bekerja berdasarkan keegoisan,” paparnya.

Dirinya berharap pemerintah Desa Alahair Timur kedepan bisa lebih baik lagi dengan kepala desa yang memahami dan mengerti tentang tatanan pemerintahan desa. Dan  selanjutnya harus bisa berinteraksi dengan dilingkungannya, sehingga pada akhirnya bisa memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat setempat.

Sementara, Ketua BPD Desa Alahair Timur Mahudi berpendapat bahwa kedua perangkat desa yang diberhentikan belum bisa dilakukan,  selama kepala desanya belum mengeluarkan surat perintah.

” Kades belum mengeluarkan surat perintah tersebut, hal ini terjadi berdasarkan aspirasi masyarakat pada 16 Januari 2022. Tapi kades tetap tidak mengijinkan perangkatnya untuk kembali bekerja walaupun sudah ada instruksi dari camat,” tuturnya.

Harusnya, kata dia, suka tidak suka perangkat desa yang sudah di jamin dalam UU ini, kades berkewajiban berkomunikasi dengan camat. Bagaimanapun kepala desa dan camat berkaitan erat, karena apapun kepala desa akan meminta persetujuan pihak kecamatan.

Berita Utama