CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi pada tahun 2024 mengapresiasi masyarakat yang patuh dalam pembayaran pajak melalui sosialisasi SPPT PBB P2.
Kepala Bapennda Mochamad Ronny melaporkan bahwa secara simbolis, SPT PBB P2 telah diterbitkan sebagai bagian dari implementasi kebijakan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022. Tindak lanjut terhadap hal ini juga telah dilakukan melalui Perda.
Dalam rangka apresiasi, PBB atau pajak yang ditargetkan sebesar 208 miliar sudah melebihi target. Badan pendapatan daerah memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100% untuk ketetapan Rp. 0 hingga Rp. 50 ribu.
Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menyampaikan harapannya bahwa kolaborasi dalam pelaksanaan pajak di Kota Cimahi dapat terus berlanjut di masa mendatang.
“Pendapatan asli kota Cimahi mencapai 400 miliar, di mana 200 miliar berasal dari pajak. Kenaikan ini memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pembangunan, namun dana transfer masih diperlukan,” ujar Dicky.
Dalam upaya memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Dicky menyatakan terima kasih secara simbolis. Pajak, terutama PBB, tetap menjadi sumber pendapatan utama, dan langkah apresiasi ini diambil untuk memberikan penghargaan kepada seluruh wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu.
Dicky menekankan bahwa angka pendapatan dari pajak, terutama PBB, mencapai 76 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya.
Fasilitas pembayaran pajak secara online juga diakui sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan, dan Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan melalui pembangunan yang lebih besar.