Pemerintah Provinsi Jawa Barat Akan Menetapkan Gedung-Gedung yang Diperbolehkan Digunakan untuk Kegiatan Politik

Gubernur Jawa Barat
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat memberikan keterangan usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-
BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana segera mengumumkan daftar gedung atau bangunan yang dapat digunakan untuk kegiatan politik menjelang Pemilihan Umum 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari polemik terkait pencabutan izin pemakaian Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang seharusnya digunakan oleh relawan Bacapres Anies Baswedan untuk kegiatan diskusi politik.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, pendataan gedung pemerintah sedang dilakukan, dan pengumuman resmi akan segera dilakukan pada awal minggu mendatang.

Pemerintah Provinsi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat kepolisian terkait perizinan penggunaan gedung-gedung tersebut untuk kegiatan politik.

Bey menjelaskan bahwa beberapa gedung pemerintah, seperti SOR atau Sport Jabar Arcamanik di Kota Bandung dan Gedung Sabilulungan di Kabupaten Bandung, dapat digunakan untuk kegiatan politik, namun dengan syarat pembayaran sewa.

Dia menegaskan bahwa perizinan dari pihak kepolisian tetap diperlukan untuk penggunaan gedung-gedung tersebut.

“Pemerintah Provinsi sedang mengkaji pemberian izin kegiatan politik di gedung milik pemerintah. Saya minta konsistensi dalam proses tersebut, sehingga kejelasan terkait penggunaan gedung-gedung ini dapat terjamin,” kata Bey.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait penggunaan fasilitas publik dalam aktivitas politik, sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Berita Utama

Scroll to Top