Perumahan ARHASS VILLA

Pemkot Cimahi Gelar Apel Bersama: Pererat Hubungan dan Tingkatkan Disiplin ASN Usai Libur Hari Raya

CIMAHI, NyaringImdonesia.com – Untuk mempererat hubungan antara pegawai pemerintah setelah libur hari raya Pemkot Cimahi menggelar apel bersama sekaligus silaturahmi di lapangan Pemkot Cimahi pada Selasa, (16/04/ 24).

Acara ini merupakan sebuah keharusan bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi menjalankan absensi kehadiran pegawai.

Proses ini penting dalam memastikan kehadiran ASN dan memonitor kinerja serta disiplin pegawai setelah liburan Hari Raya Idul Fitri. Absensi tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkot Cimahi.

PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyampaikan bahwa apel gabungan ini  merupakan partisipasi semua lapisan pegawai.

” ini menunjukkan komitmen Pemkot Cimahi dalam menjaga kedisiplinan dan semangat kerja bersama setelah libur Hari Raya Idul Fitri, serta memperkuat hubungan antara seluruh staf dan pejabat di lingkungan pemerintah kota.” ujarnya.

PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi sudah mengeluarkan surat dari pemerintah pusat mengenai kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Home Office sebelumnya.

Dicky menjelaskan bahwa ada dua kategori WFH yang diizinkan dengan jumlah maksimal 50 persen untuk pegawai yang melayani pemerintahan dan keprotokolan.

” Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga produktivitas dan efisiensi kerja sambil tetap memperhatikan kondisi dan situasi terkait pandemi atau situasi lain yang membutuhkan penyesuaian.” Jelasnya.

Dicky Saromi memaparkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi adalah sebanyak 4.396 orang. Dari jumlah tersebut, yang hadir dan mengikuti apel gabungan sebanyak 4.188 orang, atau sekitar 95,11 persen. Adapun ASN yang berada di rumah sebanyak 7 orang, dan yang tidak hadir sejumlah 208 orang dengan berbagai alasan yang telah diizinkan.

” Dari 208 orang yang tidak hadir, alasan-alasannya meliputi cuti besar, cuti melahirkan (22 orang), cuti tahunan (97 orang), izin (38 orang), dinas luar (13 orang), tugas belajar (2 orang), cuti luar tanggungan negara (CLTN) (6 orang), masa persiapan pensiun (2 orang), dan yang tanpa keterangan ada 27 orang. Dicky memberikan rincian tersebut untuk menjelaskan kehadiran ASN dalam apel gabungan tersebut.” paparnya.

Dicky Saromi melanjutkan penjelasannya mengenai kebijakan Work From Home (WFH) di Kota Cimahi. Menurutnya, WFH hanya diizinkan selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, tanggal 16 dan 17 April 2024. Dalam periode tersebut, sebanyak 7 ASN yang menjalankan WFH. Kebijakan ini mungkin bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam bekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan.

Menurut Dicky Saromi, meskipun ASN sibuk atau sedang bersilaturahmi setelah libur Hari Raya Idul Fitri, ada beberapa kegiatan penting yang harus disiapkan. Di antaranya adalah Kota Cimahi yang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan “Cimahi Menari” dan “Teknologi Tempat Bunga se-Jawa Barat”.

Selain itu, Cimahi juga akan mengadakan peringatan Hari Bumi dengan peluncuran perdana ekspor RDF (Refuse-Derived Fuel). Dicky menyatakan bahwa persiapan untuk kegiatan-kegiatan tersebut telah dilakukan.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam mendukung perkembangan teknologi, seni, dan lingkungan di Jawa Barat.

Dicky Saromi juga menekankan pentingnya agenda Musafaha, yang memberikan kesempatan bagi ASN untuk bersalam-salaman, saling memaafkan, dan bersilaturahmi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

” Acara ini memiliki nilai positif dalam memperkuat hubungan kerja dan kebersamaan antar pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.” Imbuhnya.

Dicky menambahkan bahwa bagi ASN yang tidak hadir saat apel pertama, akan ada teguran sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Cimahi. Ia menegaskan bahwa disiplin dan kehadiran ASN dalam apel sangat penting, sehingga ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi atau teguran sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berita Utama

Scroll to Top