Yogyakarta, NyaringIndonesia.com – Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa pemerintah kini tengah menuntaskan penyusunan payung hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Cak Imin, aturan yang disusun harus komprehensif agar pelaksanaannya bebas dari potensi pelanggaran maupun kecurangan.
“Perkembangannya sedang kita tuntaskan regulasinya, supaya dalam implementasinya tidak ada pelanggaran atau kecurangan. Makanya aturannya harus disusun komprehensif,” ujarnya dalam acara 1st Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) Conference di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme pemutihan tidak akan berlaku seragam. Pemerintah menyiapkan beberapa skema berbeda yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi peserta dan latar belakang tunggakan masing-masing.
Tujuan utama program ini, kata Cak Imin, adalah mengaktifkan kembali peserta yang menunggak agar dapat memperoleh kembali layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Meski begitu, Cak Imin belum memberikan detail mengenai apakah pemutihan akan difokuskan pada peserta kelas III atau kelompok masyarakat miskin tertentu. Ia juga belum menjelaskan apakah penghapusan tunggakan akan melibatkan dukungan dana dari APBN.
“Intinya kita ingin peserta yang menunggak ini menjadi aktif kembali. Syarat agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan adalah seluruh peserta harus aktif dulu, baru dilakukan penghapusan,” tegasnya.
Sebelumnya, Cak Imin telah meminta seluruh peserta yang memiliki tunggakan untuk melakukan registrasi ulang demi mengaktifkan kembali status kepesertaan. Melalui program pemutihan, peserta nonaktif karena menunggak dapat kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujarnya pada awal November lalu di Istana Presiden. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News