Pengadilan Akui PT GMI Sebagai Pemilik Sah Lahan SMAK Dago Bandung

BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Praktik mafia tanah di Indonesia sering kali melibatkan upaya untuk mengelabui hukum. Namun, PT Graha Multi Insani (GMI) berhasil membuktikan bahwa upaya mafia tanah dapat digagalkan oleh lembaga peradilan Indonesia yang tetap kredibel dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Baru-baru ini, terdapat laporan bahwa ratusan anggota organisasi massa Paskibar Laskar Kiansantang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago, Bandung sejak Sabtu malam, (27/7/2024). PT Graha Multi Insani, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah SMAK Dago, meluruskan pemberitaan ini.

“Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih dua hektare di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH., Notaris di Bandung,” ujar kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Senin (29/7/2024).

Menurut Hendri Sulaeman, PLK adalah pemilik sah secara hukum atas tanah tersebut berdasarkan putusan-putusan hukum tetap sejak 1997. Pada 16 November 2021, melalui peninjauan kembali, telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik sah tanah tersebut, dengan batas-batas yang semakin jelas.

Lebih lanjut, Hendri Sulaeman menjelaskan bahwa penetapan PN Bandung No.50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi karena adanya proses PK dari BPSMK telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalui proses bantahan yang dilakukan oleh BPSMK. Dengan demikian, proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK, meskipun Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Perusahaan lalu menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk mencegah adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Hendri Sulaeman.

Hendri Sulaeman mengungkapkan bahwa salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa mengatasnamakan BPSMKJB.

Sebelumnya, BPSMKJB secara tidak sah menguasai tanah tersebut, padahal SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan oleh BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN. BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988.

Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur, menyayangkan pengerahan massa tersebut. Menurutnya, mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kasus ini bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL) mengajukan gugatan. Pada zaman penjajahan Belanda, HCL adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93, Kota Bandung. Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, lahan tersebut menjadi milik negara.

Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi dan menempati lahan SMAK Dago sejak 1952 hingga sekarang. Yayasan tersebut mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu, yang kemudian diterbitkan atas nama yayasan.

PLK lalu menggugat pembatalan sertifikat tanah atas nama BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Versi PLK, yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974 dan tidak mengembalikan atau mengosongkan lahan setelah masa sewa berakhir. Untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

Berita Utama